Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Pelaksanaan Eksekusi Penarikan Satu Unit Kendaraan Roda Empat milik seorang Debitur atas nama Gita Heryan Puspita yang akrab disapa Gita Warga Kelurahan Gunung Mesir yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Manna, Gagal.
Data terhimpun, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Manna M. Fahri Iksan, SH melalui Panitera Zulmahri, SH yang didampingi juru sita Siska Aryani, SH, terlihat mendatangi pihak debitur Gita.
“Hari ini kami dari pihak Pengadilan Negeri akan melakukan eksekusi penarikan satu unit mobil Atas nama Gita, berdasarkan perintah dan hasil keputusan dari Pengadilan,” Terang Zulmahri kepada Gita yang terlihat didampingi Suami dan Pihak Keluarga di Kediamannya, Kamis (10/02/2022).
Mendengar penjelasan tersebut Gita yang mengaku belum pernah menjalani proses dan tahapan sidang, selaku debitur sangat terkejut atas kedatangan dari pihak Pengadilan, dengan tegas menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kok bisa pihak Pengadilan langsung melakukan hal seperti ini? Ini keputusan sepihak oleh Pihak Pengadilan, sebab saya merasa belum menjalani proses dan tahapan,” ungkap Gita.
Lebih lanjut kepada awak media Gita mengatakan pihaknya bukan tidak mau membayar, hanya saja karna pada saat ini lagi dalam kesulitan keuangan sehingga kami belum bisa sepenuhnya untuk membayar angsuran yang kurang lebih tiga jutaan itu.
“Untuk saat ini kami mampu membayar dua juta dan upaya ini telah kami sampaikan terhadap pihak Pengadilan,” Jelas Gita.
Merasa terdzolimi dan keberatan dengan kehadiran dan pelaksanaan eksekusi dari pihak Pengadilan yang akan melakukan penyitaan mobil miliknya membuatnya akan melakukan upaya hukum, lebih lagi dirinya merasa tindakan ini merugikan sepihak.
“Yang lebih membuat saya bingung didalam sertifikat fidusia tersebut tidak ada tercantum tanda tangan saya terlampir dalam sertifikat fidusia tersebut, maka dengan inilah saya akan melakukan perlawanan hukum,” Pungkas Gita. (thor)