Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Seorang Anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu Brigpol Aziz Hermanto, Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Brigpol Aziz Hermanto yang sebelumnya berdinas di Sat Samapta Polres BS dipecat karena melanggar kode etik Kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SiK, MIK yang memimpin langsung pelaksanaan Upcara PTDH membacakan surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/78/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Brigadir Aziz Hermanto NRP 79110145 Jabatan Ba Sat Samapta Polres BS. Hadir dalam upacara tersebut seluruh PJU dan Anggota Polres BS.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan, upacara seperti ini tentunya terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang dilalui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan.
“Sebagai manusia biasa, tentu merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini. Karena, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi kepada keluarga besarnya. Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lain sebelum ditetapkannya PTDH. Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” Tegas Juda dalam Sambutannya.
Kapolres menekankan kepada seluruh personel Polres Bengkulu Selatan agar terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan. Keimanan sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku tutur kata dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga kita semua menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” Lanjut Juda.
Sementara itu, Kasi Propam Polres BS Ipda Antoni Fatullah, SH menjelaskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Brigpol Aziz Hermanto ini dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
“Yang bersangkutan Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah lebih dari 30 Hari. Dalam Pelaksanaan Upacara tidak dihadiri oleh yang bersangkutan,” Pungkas Antoni. (thor)