Home ADVERTORIAL Paripurna DPRD, Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Paripurna DPRD, Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

0
SHARE

Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan (BS) digelar Rapat Paripurna Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Bengkulu Selatan tahun Anggaran 2021, Senin (23/05/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gusnan Mulyadi dan Wakilnya Rifa’i Tajuddin, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni, SP, M.Si, Kepala OPD dan seluruh anggota dewan DPRD Bengkulu Selatan.

Dalam kapasitasnya DPRD BS sebagai penyelenggara pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam menetapkan kebijakan pemerintah daerah yang dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga arah kebijakan pembangunan dapat diterima masyarakat.

Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 telah dilakukan oleh komisi-komisi DPRD BS dengan metode pengkajian dan pembahasan bersama oleh masing-masing komisi. Laporan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat BS pada umumnya dan kepada Pemerintah Kabupaten BS khususnya terkait dengan LKPJ Bupati dalam rangka menjadi bahan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD BS maka didapatkan hasil bahwa secara umum kinerja dari setiap OPD dalam ruang lingkup Pemerintah BS pada tahun anggaran 2021 telah berjalan dan terlaksana dengan baik, namun ada beberapa catatan yang harus segera diperbaiki oleh setiap OPD diantaranya peningkatan kapasitas SDM aparatur dan peningkatan mutu sarana dan prasarana dalam menunjang kinerja dari tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD.

Disampaikan Wakil Bupati BS, Rifa’i Tajuddin, bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan suatu bentuk perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan saling melengkapi antara Bupati sebagai wakil dari Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai representative wakil dari rakyat sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami akan mengidentifikasi dan mendalami apa apa yang menjadi saran dan rekomendasi DPRD dalam paripurna ini, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pemerintah di masa yang akan datang,” Ungkap Wabup Rifa’i Tajuddin dalam sambutannya. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here