Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Waktu terus berjalan, hampir satu tahun belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan rangkap jabatan lima mantan Pjs Kades di Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan (BS) yang telah dilayangkan ke Polres BS pada tahun 2021 yang lalu.
Ketua DPD LSM Topan RI Provinsi Bengkulu, Oni Lufti selaku pelapor dalam laporan tersebut kembali mempertanyakan tindak lanjut dan kelanjutan dari laporannya. Sebab menurutnya proses laporan tersebut terkesan jalan ditempat.
“Saya sebagai pelapor mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut di Kepolisian. Soalnya sampai hari ini tidak ada perkembangannya,” Ungkap Oni Lufti kepada awak media, Jum’at (03/06/2022).
Dalam berkas laporan yang sudah diserahkannya ke Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres BS. Ada lima mantan Pjs Kades di Kecamatan Kedurang yang merangkap jabatan saat menjalankan tugas pada tahun 2020 dan tahun 2021 lalu.
Data terhimpun, dalam laporan tersebut Pjs Kades Muara Tiga, Eker Purwanda diketahui merangkap sebagai Anggota BPD Rantau Sialang. Pjs Kades Keban Agung III, Saparudin merangkap sebagai Ketua BPD Karang Agung. Pjs Kades Nanti Agung, Suprapti berstatus sebagai guru sertifikasi di SDN Tanjung Alam.
Selanjutnya, Pjs Kades Karang Agung, Gustri Puyanti berstatus sebagai PNS Pemprov Bengkulu yang bertugas sebagai guru di SMAN 4. Dan Pjs Kades Lubuk Resam, Rolly berstatus sebagai bidan yang bertugas di Puskesmas Kedurang.
“Secara aturan, tidak boleh Pjs kades merangkap jabatan. Apalagi ada yang berstatus sebagai guru dan tenaga kesehatan. Pembayaran gaji dan hak-hak mereka saat menjabat sebagai Pjs Kades menyalahi aturan, jelas disitu ada kerugian negara,” lanjut Oni Lufti.
Dalam kesempatannya Oni berharap laporan yang telah disampaikannya ke Kepolisian dapat segera diusut secara tuntas. Jangan sampai hal itu didiamkan.
“Saya berharap penyidik Kepolisian dapat mengusut laporan ini sampai tuntas. Karena ini soal penyelamat uang negara dan penegakan aturan,” harap Oni Lufti. (thor)