Home EKONOMI DAN BISNIS KIAMAT INTERNET Indonesia 20 Juli 2022? WhatsApp, Instagram, Google, Netflix Bakal Diblokir...

KIAMAT INTERNET Indonesia 20 Juli 2022? WhatsApp, Instagram, Google, Netflix Bakal Diblokir Kominfo

0
SHARE

Sindoupdate.com, Jakarta – Warganet dibuat heboh dengan muncul link yang melakukan hitung mundur kiamat internet jika benar WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan banyak aplikasi lainnya diblokir Kominfo.

Situs bernama Kominfu menampilkan hitung mundur kiamat internet atau internet apocalypse countdown.

Ramai kiamat internet tersebut usai Kominfo dikabarkan akan blokir WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan aplikasi lainnya pada 20 Juli 2022.

“Pemerintah Indonesia berencana untuk melarang ‘penyedia layanan online’ termasuk Google, Meta, Twitter, dan banyak lainnya. Ini adalah hitungan mundur,” tulis keterangan dalam situs tersebut.

Selain hitung mundur kiamat internet, muncul pula petisi menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.

Pemblokiran sejumlah aplikasi tersebut terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

PSE tersebut terancam diblokir dengan alasan belum mendaftarkan perusahaannya Kominfo.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan sampai 20 Juli 2022, maka akses platform siap-siap untuk diblokir.

Dikutip dari laman Kominfo, sejumlah platorm digital di Indonesia seperti WhatsApp, Instagram, Google, Netflix jika tidak segera mendaftar PSE akan mendapat sanksi administratif pemblokiran.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE tersebut dilakukan guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan apabila tidak ada pendaftaran di Indoensia.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran hukum di Indonesia bakal kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” katanya.

Menurut Dedy, Sampai saat ini, PSE asing yang baru mendaftar ada Tiktok dan Link Tree.

Kita tunggu saja apa benar WhatsApp, Instagram, Google, Netflix dan aplikasi lainnya akan diblokir Kominfo yang menyebabkan terjadi kiamat internet di Indonesia. Jika benar itu terjadi maka menjadi sebuah kerugian besar untuk Tanah Air. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here