Home ADVERTORIAL Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Di Tangani Kejari

Ketua DPRD Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Di Tangani Kejari

0
SHARE

Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Sebanyak 17.890 butir obat batuk Samcodin, 19 senjata tajam dari berbagai jenis, beberapa unit handphone serta barang bukti lainnya terhadap perkara yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum periode Januari sampai dengan Juni 2022, hari ini dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (20/07/22).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE MM, Sekretaris Daerah, Sukarni, SP, M.Si, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SH, Kodim 0408 Aswin Suladi serta unsur Forkopimda dan jajaran di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, SH, MH bahwa penyalahgunaan samcodin telah menjadi ancaman bagi para generasi muda di Bengkulu Selatan. Kebanyakan para pelaku tindak pidana juga disebabkan oleh gaya hidup para generasi muda yang menggunakan Samcodin untuk mabuk-mabukan.

Oleh sebab itu, Kajari berharap ini menjadi perhatian semua pihak untuk dapat lebih konsentrasi dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha farmasi agar tidak dengan mudah memberikan obat batuk samcodin, khususnya ketika pembelinya adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

Disamping itu, tambah Hendri Hanafi, sampai dengan bulan Juni tahun ini, sudah ada 22 perkara yang ditangani kejaksaan terhadap pelaku kejahatan anak dan ini belum termasuk perkara yang ditangani oleh para penyidik Polres Bengkulu Selatan.

“ini yang mengkhawatirkan kita, disamping pelaku tindak pidananya adalah anak dan lebih mengkhawatirkan lagi korbannya juga adalah anak, bahkan dalam beberapa minggu selalu ada anak yang menjadi korban, khususnya korban dari kejahatan seksual. Dan ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberikan pembinaan kepada para genarai muda kita,” tegas Kajari.

Selain kegiatan pemusnahan barang bukti, hari ini juga dilakukan pengecekan terhadap penertiban aset daerah yang berupa 20 kendaraan dinas yang ditarik oleh pihak kejaksaan yang dilatarbelakangi oleh temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap administrasi aset di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Karena faktanya ada beberapa kendaraan dinas yang tercatat di aset, tetapi tidak diketahui dimana keberadaannya, oleh karena itu atas kolaborasi Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan dan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan tindakan operasi intelejen dengan meminta dan menarik kembali kendaraan dinas yang dikuasi oleh orang-orang yang bukan berhak,” ungkap Kajari.

Dalam waktu dekat kendaraan dinas hasil tindakan operasi intelejen Kajari Bengkulu Selatan ini, akan diserahterimakan kembali kepada Pemerintah Daerah, Kajari berharap hal ini dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.

Gusnan ucapkan rasa terima kasih kepada Pihak Kejaksaan atas inisiasi kegiatan pemusanahan barang bukti dan penarikan kembali aset pemerintah daerah tersebut. Beliau berharap kolaborasi yang baik antara Pemkab Bengkulu Selatan bersama dengan Kejaksaan dapat selalu terjaga dengan baik, terkhusus terhadap peran kejaksaan disisi penegakan hukum di Bengkulu Selatan. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here