Home DAERAH Tim Investigasi Sekber Media Online Akan Laporkan Media Yang Tidak Berbadan Hukum

Tim Investigasi Sekber Media Online Akan Laporkan Media Yang Tidak Berbadan Hukum

0
SHARE

Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Sesuai dengan Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), website/situs, media massa khususnya online. 5/10/2022.

Untuk itu, Ketua Tim Investigasi Sekber Media Online Bengkulu Selatan Julian AO akan melaporkan media yang perusahaan persnya tidak berbadan hukum dan izin lainnya untuk ditindak karena diduga menyalahi Undang-Undang Pers.

Diterangkannya “Seiring dengan berkembang pesatnya teknologi informasi, kemunculan media-media online semakin tidak terbendung, dimana keberadaannya, secara otomatis akan menjadi konsumsi masyarakat tanpa membedakan mana yang memenuhi kode etik jurnalistik, serta memenuhi syarat sebuah perusahaan media,” Tegas Julian AO.

Surat Edaran Dewan Pers

No. 01/SE-DP/I/2014

Tentang

Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers

Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 4/2008) yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Pers.

Lanjut Julian AO, didalam surat edaran dewan pres jelas uu yang mengatur hal yang disebutkan tentang Pers dan Standar Perusahaan Pres bahkan di poin lainya diketahui bisa dipidana atau denda bagi pelanggar UU tersebut.

“Maka dengan ini kita akan kumpulkan datanya dan dipelajari dulu media mana yang melanggar ketentuan- ketentuan tersebut, namun hal ini kita akan koordinasi ke pihak Kominfo dan polres Bengkulu Selatan bidang ITE,” Pungkas Julian AO. (Gio)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here