BENGKULU SELATAN – Pembangunan tempat penyimpanan makanan hewan ternak di Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) disinyalir menyalahi aturan.
Data terhimpun, dalam pembangunannya Gudang yang di Bangun menggunakan anggaran Dana Desa pada tahun 2022 tersebut, bukan didirikan di lahan yang sudah menjadi aset milik Desa Jeranglah Tinggi. Bangunan tersebut, didirikan di atas tanah milik kerabat Kepala Desa yang tidak memiliki kejelasan secara administrasi.
Kepala Desa Jeranglah Tinggi Tatang Sumitra Arduna menjelaskan, Pembangunan tempat penyimpanan makanan hewan ternak itu di bangun sudah berdasarkan petunjuk teknis yang ada.
Namun demikian, saat di tanya mengenai kejelasan tanah, Tatang menjelaskan, tanah yang menjadi tempat pembangunan penyimpanan makanan hewan ternak secara permanen itu bukanlah tanah hibah, atupun beli, melainkan pinjam pakai.
Saat ditanya masalah anggaran global kegiatan, Tatang langsung menjawab silahkan konfirmasi dengan Sekdes dan TPK yang mengurusi kegiatan, karena urusan itu saya serahkan sepenuhnya dengan mereka.
“Saya tidak ikut campur,” terang Tatang singkat.
Dilain pihak, Sekdes Jeranglah Tinggi, Komar menerangkan, dana anggaran kegiatan dialokasikan melalui dana ketahanan pangan. Dengan kisaran anggaran sebesar Rp.45.000.000,- untuk dua item kegiatan, pembangunan bangunan gudang dan mesin pencacah. Untuk biaya pembangunan gudang sebesar Rp. 20 juta dan pembelanjaan mesin pencacah Rp. 25 juta, namun begitu, sekdes juga agak sedikit menghindar dan mengungkapkan bahwa rincian tersebut ranah TPK.
Salah seorang warga Desa Jeranglah Tinggi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bangunan tersebut didirikan di atas tanah milik kerabat Kepala Desa, termasuk orang yang yang menjadi pengurusnya pun ada dari kerabat Kepala Desa.
Menurutnya, bangunan itu saat ini memang sudah selesai tetapi tidak berfungsi alias tidak berjalan, bahkan bangunan tersebut terlihat sebagai tempat jemuran baju, ini baru anggaran yang nilainya kecil gimana dengan anggaran kegiatan pembangunan dengan nilai-nilai fantastis.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) BS Herman Sunarya menyampaikan, secara aturan setiap kegiatan pembangunan fisik yang menjadi salah satu syarat pentingnya adalah tentang kejelasan tanah.
“Bangunan fisik yang menggunakan Dana Desa lokasinya (tanah) harus jelas karena bangunan yang menggunakan dana desa akan menjadi sebuah aset buat desa,” ujar Herman Sunarya.
Menurutnya, secara aturan Pemerintah Desa tidak boleh membeli tanah dengan menggunakan Dana Desa, jadi lokasi bangunan yang anggarannya menggunakan Dana Desa tanahnya harus hibah.
Tetapi dirinya belum bisa memastikan, apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Jeranglah Tinggi itu menyalahi prosedur atau tidak. Untuk memastikan kebenaran hal tersebut pihaknya akan segera mengundang Kepala Desa Jeranglah Tinggi untuk di minta penjelasan terkait hal tersebut. (GAS)