BENGKULU SELATAN – Ada hal mencengangkan terungkap pada saat pelaksanaan hearing antara Manajemen RSHD Manna, Tenaga Kesehatan (Nakes) dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Selasa (24/1/2023) yang dilaksanakan di Kantor DPRD BS.
Anggaran Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna Kabupaten BS, Provinsi Bengkulu, ternyata sudah habis untuk operasional.
Sementara hak jasa Covid-19 bagi para Tenaga Kesehatan (nakes) dan tenaga lainnya sejak anggaran Covid-19 Kemenkes RI dikucurkan ke RSHD Manna belum pernah dibayarkan sepeserpun.
Padahal sudah jelas di dalam aturan, ada hak jasa pelayanan untuk nakes, cleaning servis dan tenaga lainnya sebesar 40 persen dari anggaran yang dikucurkan Kemenkes RI untuk penanganan Covid-19 di RSHD Manna.
“Iya semua sudah terpakai dan tidak ada tersisa lagi. Semua digunakan untuk operasional RSUD HD Manna,” ungkap Plt Direktur RSHD Manna dr. Debi saat hearing bersama DPRD Bengkulu Selatan.
Menanggapi pernyataan Plt Direktur RSHD Manna jika anggaran Covid-19 Kemenkes RI sudah habis untuk operasional, perwakilan nakes RSHD Manna saat hearing drg. Adhe Ismunandar, Sp.BM, mengaku puas.
Lantaran pertanyaan mereka selama ini mengenai anggaran penanganan Covid-19 Kemenkes RI terjawab sudah.
“Pada intinya dari pertemuan hari ini, kami sudah puas dengan hasil yang kami cari dan pertanyakan. Uang tersebut masih ada atau tidak sudah terjawab,” ungkap Adhe.
Meskipun diklaim sudah habis terpakai untuk operasional penanganan Covid-19, namun para nakes masih menunggu itikad baik dari manajemen RSHD Manna agar membayarkan jasa mereka selama melayani atau menangani pasien Covid-19 sejak 2020.
Baik yang berasal dari anggaran Kemenkes RI langsung, maupun yang sudah dikelola BPJS Kesehatan.
“Langkah selanjutnya, kami menunggu itikad baik dari RSHD Manna (manajemen) membayarkan hak kami. Dan menunggu hasil dari DPRD Bengkulu Selatan,” tegas Adhe.
Bahkan, kedepannya bila dalam persoalan hak jasa pelayanan ini tidak juga mendapatkan titik temunya dan seluruh nakes sepakat, maka besar kemungkinan perkara ini akan mereka bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau memungkinkan kenapa tidak niat baik itu (lapor APH, red). Tapi ini masih menunggu keputusan bersama dari nakes,” ungkap Adhe. (red)
Sekedar informasi, data terhimpun berikut besaran dana transfer Kemenkes RI ke RSHD Manna :
Pembayaran Anggaran Tahun 2020 Rp 308.750.000
Pembayaran Anggaran Tahun 2021 Rp 18.378.946.000
Pembayaran Anggaran Tahun 2022 Rp 1.309.173.500