BENGKULU SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemkab Bengkulu Selatan (BS) segera menerapkan aplikasi persediaan.
Untuk itu, dalam menindaklanjuti permintaan BPK tersebut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BS berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk pembuatan aplikasi itu.
“Benar, kami sudah koordinasi dengan DJPb untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari BPK RI. Yakni terkait penggunaan aplikasi persediaan,” ujar Kepala BPKAD BS Nuzmanto M Adil, ST melalui Kabid Pengelolaan Aset Adin Khiro, SH.
Adin mengaku, aplikasi pengelolaan persediaan daerah sesuai peraturan terbaru yang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk itu, Pemkab memerlukan sebuah program pengelolaan persediaan (inventaris) yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Nah, untuk mencapai tujuan pengelolaan persediaan secara terencana, terintegrasi dan mampu menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu sebagai dasar pengambilan keputusan. Maka dibutuhkan suatu sarana alat yang efektif dan efisien dalam hal pengelolaan,” jelasnya.
Perlu diketahui, lanjut Adin, sebagai sistem informasi, manajemen persediaan merupakan sistem manajemen pendataan dan pengelolaan persediaan. Yang dibangun secara terintegrasi yang difokuskan pada pendataan dan pengelolaan atas persediaan.
Dengan menggunakan sistem ini seluruh persediaan yang dimiiki oleh suatu unit kerja atau OPD nantinya akan dapat dipantau mengenai lokasi, nilai, mutasi serta kondisinya.
“Intinya aplikasi ini dibangun untuk meningkatkan kualitas dari kinerja pengelolaan persediaan daerah. Baik dari sisi ketepatan waktu, akurasi dan kaidah-kaidah lainnya. Sehingga meningkatkan validitas pengambilan keputusan,” pungkasnya. (adv)