Home DAERAH Miris, Bantuan Non Tunai Disalurkan Tunai, Ada Potongan Pula

Miris, Bantuan Non Tunai Disalurkan Tunai, Ada Potongan Pula

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Sepertinya adanya potong memotong uang Bantuan Sosial (Bansos) sudah terkesan lumrah. Potongan untuk uang kresek lah, untuk administrasi lah, untuk jatah sana sini lah. Apa-apa ada potongannya. Mirisnya, ini adalah potongan uang bantuan untuk rakyat kecil.

Teranyar, beredar informasi adanya dugaan pemotongan atau pungli yang dilakukan oknum Petugas BRILink yang juga pemilik E-Warong sebagai penyalur Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) di Wilayah Bengkulu Selatan (BS). Sudah jelas bantuan tersebut “Non Tunai” tidak boleh dilakukan secara tunai. Namun di BS ada beberapa oknum yang menyalurkan secara tunai kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saat dikonfirmasi Kabid Fakir dan Miskin Dinas Sosial (Dinsos) BS, Syahrial membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengecekan dilapangan. Pihaknya sangat menyayangkan, lebih lagi proses penyaluran bantuan tersebut tanpa koordinasi dan perintah dari Dinsos BS.

“Masih kita lakukan pengecekan. Kalau laporan memang benar seperti itu. Bahkan, sangat disayangkan penyaluran yang dilakukan tidak sesuai dengan intruski dari Kemensos. Jika hal ini sudah kami dapatkan datanya nantinya pastinya kita akan mengambil tindakan,” ungkap Syahrial kepada awak media, Senin (13/03/2023).

Mirisnya lagi, berdasarkan informasi yang kita dapat dari salah satu KPM, mereka juga melaporkan setiap pengambilan dana tunai yang disalurkan, adanya pemotongan yang dilakukan beberapa agen BRILink.

“Kacau kalau memang benar. Sudah jelas bantuan sosial. Kenapa masih ada pemotongan, sesuai dengan aturan sendiri kan tidak boleh dilakukan pemotongan oleh penyalur. Pasti hal-hal seperti ini tidak akan kita tinggal diamkan,” tegas Syahrial

Lebih lanjut dijelaskan Syahrial, sesuai dengan surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Sosial, Kamis (09/03/2023). Pada poin e menyebarkan bahwa tidak boleh menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran program sembako.

“Jelas aturan, instruksi maupun Edaran tersebut. Bahkan, sebagai pemasok bahan pangan saja tidak diperbolehkan. Apalagi mengarahkan dan memberikan paksaan terhadap penerima untuk membeli sembako ke warung tertentu. Intinya jika tidak sesuai dengan Edaran tersebut maka salah,” pungkas Syahrial.

Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran awak media, informasi yang didapat pelaksanaan pemotongan tersebut dilakukan oleh para agen penyalur bantuan berdasarkan instruksi dari salah satu oknum petugas HIMBARA, dengan alasan untuk biaya. Namun mereka tidak menyebutkan besar potongan tersebut. Hanya saja, semestinya yang namanya Bansos berapapun nominalnya tidak dibenarkan adanya potongan ataupun beban biaya. (945)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here