BENGKULU SELATAN – Peringatan keras dikeluarkan Polisi. Terkait larangan membunyikan petasan selama bulan suci Ramadhan 1444H. Bahkan bagi yang melanggar bakal ditindak tegas.
Peringatan ini terlihat dari pamflet atau poster yang disebarkan oleh pihak Polres Bengkulu Selatan (BS) melalui media sosial.
Kapolres BS melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si saat dikonfirmasi, Jum’at (24/03/2023) mengungkapkan pemberian tindakan tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari penangkapan dan pembinaan.
“Nantinya akan dilihat juga dampak yang diakibatkan. Karena petasan cukup mengganggu masyarakat. Terutama umat muslim yang menjalankan ibadah Ramadan. Kalau dampaknya besar, pasti kita tindak tegas,” tegas Ahmad.
Tindakan tegas itu untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Mari kita bersama menjaga kamtibmas agar pelaksanaan ibadah bagi umat muslim dapat berjalan dengan aman dan nyaman,” imbau Ahmad.
Sebagai upaya memberikan pemahaman dan himbauan kepada warga masyarakat. Polres BS juga gencar mensosialisasikan bahaya petasan kepada masyarakat.
“Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, walaupun memang ada petasan yang berijin dan boleh beredar atau diperjual belikan, tapi kita menyarankan demi khusyuknya pelaksanaan ibadah puasa, kami menghimbau alangkah baiknya jika tidak perlu menyalakan petasan,” tutupnya. (thor)