BENGKULU SELATAN – Berdasarkan Nomor Kontrak : 16/SURAT PERJANJIAN/DAK/DINKES/2023 terhitung mulai tanggal 14 Juli 2023 yang lalu. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Lapkesda) Bengkulu Selatan (BS) mulai dilaksanakan.
Dengan menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Kesehatan menelan Dana sebear Rp 6Milyar lebih. Pekerjaan Proyek Lapkesda tersebut di deadline sampai 10 Desember 2023.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pekerjaan dilokasi kegiatan tersebut terkesan lamban. Sudah berjalan lebih kurang 4 Minggu (sampai tanggal 5 Agustus 2023, red) belum terlihat perkembangan yang signifikan di lokasi pekerjaan.
Data terhimpun, dari informasi di lapangan, bahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut sempat terhenti beberapa hari. Bukan karena hari libur, namun pemilik lokasi dibangunnya Lapkesda, “mencekal” pembangunan tersebut sebab diduga tidak izin terlebih dahulu kepada pihak AURI sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, PPK Kegiatan yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan BS, Karman, S.Pd tidak menampik adanya informasi tersebut. Pelaksanaan kegiatan memang sempat terhenti karena pihak Pos AU Bengkulu Selatan (BS) mencekal Pelaksanaan Pembangunan, sebab dibangun dilokasi milik AU tetapi tidak izin terlebih dahulu.
“Miss komunikasi saja, sekarang sudah mulai kerja lagi, pelaksanaan pekerjaan tersebut berdasarkan MoU Kementerian Pertahanan dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan, tapi sudah kita selesaikan,” jelas Karman.
Mirisnya, walaupun pelaksanaan pekerjaan kembali berjalan, sikap pihak AU BS yang sempat mencekal pembangunan tersebut bukan tanpa sebab. Dari informasi yang disampaikan PPK, Pihaknya memang belum mengeluarkan turunan dari MoU tersebut.
“Pasca adanya gesekan tersebut, kita sudah membuat surat Pinjam Pakai, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku PA Kegiatan, dan kita tembuskan kepihak AU Sumsel,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Tim Investigasi HPK Group, David sangat menyayangkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, sangat tidak etis jika Surat Pinjam Pakai atau surat pernyataan dari OPD Teknis baru dikeluarkan setelah ada yang menggugat.
“Sangat disayangkan, bagaimana kalau pihak AU tidak menggugat? Berarti tidak akan dibuat Surat Pinjam Pakai dong, kalau seperti ini ada dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, saya harap APH terus pantau kegiatan ini,” tegas David. (C15)