Home HUKUM & KRIMINAL Polda Bengkulu Amankan Pemilik Tembakau Gorila, Ternyata Residivis

Polda Bengkulu Amankan Pemilik Tembakau Gorila, Ternyata Residivis

0
SHARE

BENGKULU – Seorang pria warga Perumahan Griya Bumi Karsa, Jalan Mahoni Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berinisial RH (24) diamankan petugas Dit Resarkoba Polda Bengkulu pada Selasa (31/10/2023) lantaran menyimpan Narkoba jenis tembakau Gorila.

Saat Press Release, Jum’at (10/11/2023) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, menyampaikan, mulanya saat digeledah, petugas menemukan 1 puntung sisa pakai tembakau Gorila diatas meja kamar RH.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan mendapati barang bukti sebanyak 36 linting yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus plastik klip berisikan tembakau Gorila, 1 paket berisikan tembakau Gorila dibungkus kertas warna coklat, 1 paket tembakau Gorila dibungkus kertas warna putih, dan 1 bungkus papir.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas didalam kotak Hp milik RH yang disimpan disamping tempat tidur. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit Hp milik RH.

“Dari keterangan RH, bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dengan cara memesan melalui Instagram,” beber Tonny.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RH juga diketahui pernah terlibat atau residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dan 2010. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here