BENGKULU SELATAN – Sejatinya pelaksanaan pemotongan atau pemangkasan perindang jalan dilakukan apabila keberadaan tanaman tersebut sudah membahayakan atau mengganggu pengguna jalan.
Langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memangkas dan mencabut pohon perindang di lokasi tugu adipura jalan Jalan Jenderal A Yani menuai protes.
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan, mengungkapkan kecurigaannya atas pemangkasan tersebut. Sebab menurutnya pemangkasan tersebut dilakukan diduga untuk kepentingan pribadi, karena pohon perindang yang di tebang di cabut dengan hati-hati seperti akan dipindahkan ke lokasi lain.
“Keberadaan pohon perindang itu kalau tidak salah, bersamaan dengan dibangunnya tugu adipura. Dengan demikian, pohon tersebut tentu saja termasuk aset negara karena ada prosedur pengadaan. Kalau memang mau di hilangkan, atau dipindahkan harus ada prosedurnya,” ungkapnya.
Jika ada alasan karena pohon sudah tua dan dikhawatirkan roboh juga tidak masuk akal, karena keberadaan pohon tersebut sangat terawat, sesalnya.
Hasil penelusuran, ternyata pohon perindang yang sudah dipangkas tersebut dipindahkan ke rumah pribadi milik petinggi dan oknum Kepala Dinas dilingkungan BS.
Menyikapi hal tersebut, saat pihak sindoupdate.com mengkonfirmasi kepada salah seorang Kabid di Dinas PUPR dirinya mengungkapkan pelaksanaan pemangkasan tersebut dilaksanakan atas perintah langsung Kepala Dinas. (945)