BENGKULU – Usaha dalam memberantas dan mengungkap perdaran Narkoba terus digencarkan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Teranyar, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekira pukul 13.00 Wib, di lokasi Jalan Pantai Indah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan Subdit I Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang wiraswasta berinisial AW (32) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu
Dalam penangkapan tersebut behasil diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 unit Handphone sebagai media komunikasi pelaku, 1 unit sepeda motor serta uang tunai sejumlah Rp 150ribu.
“Dari pendalaman, terduga pelaku ini sudah sering menjual sabu, dikawasan lokalisasi pulau bai, dengan harga Rp 200ribu per paketnya, diketahui ini sudah berjalan selama 1 bulan,” terang Tonny dalam press release, Jum’at (17/11/2023).
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (thor)