Home HUKUM & KRIMINAL Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bekuk Pemilik 5 Paket Sabu Siap Edar

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Bekuk Pemilik 5 Paket Sabu Siap Edar

0
SHARE

BENGKULU – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Teranyar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilan, dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, dengan mengamankan HS (46) warga Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai pedangan.

Dalam konferensi pers yang digelar Jum’at (01/12/2023) Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Pukul 20.00 Wib yang lalu.

Penangkapan berawal diamankannya HM oleh Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, yang mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari HS.

Kemudian Anggota Subdit Ditresnarkoba langsung menuju ke lokasi Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu di dalam plastik klip bening ditemukan berada di didalam baskom didekat sumur didalam rumah.

“5 (lima) Paket yang diduga Narkotika Gol. Jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibungkus plastik Bening ditemukan berada di dalam sumur didalam rumah, 1 (satu) Unit Hp merek OPPO Wama hitam dengan Simcard ditemukan berada di atas meja ruang tamu rumah dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha MIO,” jelas Tonny.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.

Atas perbuatannya, pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here