BENGKULU SELATAN – Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp 1,5 Miliar pada pekerjaan fisik di Dinas PUPR Bengkulu Selatan.
Jumlah fantastis tersebut diketahui peda proyek fisik Bidang Bina Marga Dinas Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan.
Oleh sebab itu, untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP), maka dari itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mendorong agar temuan tersebut bisa dituntaskan.
Diketahui, berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tindak lanjut hasil temuan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Saat dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengatakan, untuk saat ini upaya penagihan sudah terus diupayakan, salah satunya menyurati OPD terkait, sayangnya sejak LHP dikeluarkan belum ada kepastian jadwal pencicilan.
Selain itu untuk OPD-OPD yang lain, proses pengembalian sudah dilakukan, sebab rata-rata nilai tidak terlalu besar.
“Sesuai aturan, diberi waktu selama 60 hari, sejak tanggal 12 januari 2024, harus segera ditindak lanjuti, apabila lewat 60 hari, APH bisa melakukan proses selanjutnya,” tegas Hamdan kepada sindoupdate.com, Rabu (31/01/2024).
Sementara itu, data terhimpun, pekerjaan berupa rehabilitasi dan pemeliharaan jalan banyak yang dilakukan oleh Dinas PUPR Bengkulu Selatan, sudah mengalami kerusakan, padahal pekerjaan tersebut baru berusia 30 hari.
Mendapati hal tersebut, Meki Kendrianto Anggota Sekber Media Online menyayangkan temuan tersebut, sebab menurut Meki alokasi pemeliharaan jalan yang tidak sedikit tersebut, sangat disayangkan kalau terbuang sia-sia.
“Dari temuan tersebut, kita berharap BPK bisa tanggap dengan hasil pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR, kan sayang kalau anggarannya terbuang sia-sia,” pungkas Meki.
Konfirmasi kepada pihak terkait, masih diupayakan. (tono)