Home DAERAH Kegiatan Replanting Sawit Di Kecamatan Bunga Mas Diduga Kangkangi Aturan

Kegiatan Replanting Sawit Di Kecamatan Bunga Mas Diduga Kangkangi Aturan

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Pelaksanaan Replanting di Kecamatan Bunga Mas diduga mengangkangi aturan Pemerintah.

Dalam kegiatan Replanting yang seharusnya melakukan peremajaan pada perkebunan kelapa sawit yang sudah tidak efektif, diganti dengan bibit atau tanaman baru yang berkualitas, namun tidak demikian pada kegiatan Replanting di Kecamatan Bunga Mas, Ketua Kelompok diduga tidak bekerja dengan baik sesuai aturan Pemerintah.

Salah seorang narasumber yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, kegiatan replanting yang dilaksanakan di Kecamatan Bunga Mas sangat tidak sesuai, bahkan di temukan tanaman yang di tanam di kebun karet dan lahan kosong.

“Lahan yang digunakan adalah lahan kosong dan sebagian kebun karet, sedangkan syarat replanting adalah mengganti kebun sawit yang sudah tidak produtif lagi atau kebun yang bibitnya secara asal asalan atau peremajaan,” jelasnya, Sabtu (17/02/2024).

Diketahui, kegiataan replanting tersebut dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

Seperti diketahui, pengucuran dana yang di alokasikan untuk replanting adalah dari mulai penebangan pohon sawit serta membuat tapak kuda, sampai dengan biaya penanaman.

Kalau tidak dilaksanakan atau lokasi yang dijadikan lahan replanting tidak sesuai, artinya dalam laporan pelaksanaan ada dugaan laporan fiktif.

Dengan demikian artinya ada penyimpangan dana seperti dana tumpang cimping (memotong batang sawit), biaya pemagaran serta biaya pembersihan (racun).

Sesuai dengan Permentan Nomor : 18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman peremajaan perkebunan kelapa sawit. Diduga kegiatan Replanting di Kecamatan Bunga Mas tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Saat di konfirmasi melalui via Whatshap, Ketua Replanting tidak bersedia memberikan jawaban. Sedangkan konfirmasi kepada pihak terkait masih di upayakan. (tono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here