BENGKULU SELATAN – Bagi masyarakat Bengkulu Selatan ataupun wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke objek wisata yang ada di Bengkulu Selatan, jangan ragu untuk melapor jika di tarik harga parkir tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya Rp 2.000,- sedangkan kendaraan roda empat Rp 3.000,-.
Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar dan penarikan biaya parkir yang tidak sesuai ketentuan, pihak Kepolisian me-warning para juru parkir atau para pengelola parkir, jangan sampai ada yang melakukan penarikan tidak sesuai ketentuan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir kepada awak media menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan jika ada laporan ataupun di temukan pungutan liar terkait retribusi parkir.
“Pengelola ataupun juru parkir wajib melakukan penarikan biaya parkir sesuai aturan tidak boleh lebih, kalau ada yang melanggar, akan kita tindak,” tegas Kapolres, Rabu (03/04/2024).
Lebih lanjut ditekankan Kapolres, momen liburan Hari Raya Idul Fitri tentu saja pengunjung objek wisata akan meningkat dari hari biasa, oleh sebab itu dirinya meminta jangan sampai ada keluhan dari warga masyarakat terkait pengelolaan parkir.
“Sekali lagi kami tegaskan, jika ada pungli ataupun penarikan biaya parkir tidak sesuai aturan, jangan takut, laporkan saja, akan kita tindak tegas, ini demi kenyamanan kita semua,” pungkas Kapolres. (thor)