Home DAERAH Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

Bawaslu Kaur Awasi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Kaur

0
SHARE

KAUR – Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Kaur terkait Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kaur telah melaksanakan pengawasan selama 3 hari masa pendaftaran bupati dan wakil bupati di KPU Kaur.

Sesuai tahapan bahwa masa pendaftaran pasangan calon dilaksanakan mulai hari Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kaur melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Kaur dengan berbagai langkah strategis. Termasuk koordinasi dengan KPU, pengawasan melalui akun Silonkada Bawaslu, serta pembentukan tim Fasilitasi Pengawasan.

Bawaslu Kaur juga telah mengeluarkan surat tugas pengawasan, mengirimkan surat imbauan terkait pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.Serta menyiapkan alat kerja pengawasan dan draft saran perbaikan untuk mengantisipasi kesalahan dalam proses pendaftaran. (Yuliana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here