Home DAERAH Rugikan Negara Hingga Rp 611 Juta, Kades Gunung Kaya Dan Perangkat Ditahan...

Rugikan Negara Hingga Rp 611 Juta, Kades Gunung Kaya Dan Perangkat Ditahan Kejari Kaur

0
SHARE

KAUR – Melalui proses cukup panjang, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menahan Kades Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) berinisial Yy (42) dan Kaur Keuangan berinisial AG (31), Keduanya ditahan oleh jaksa lantaran tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022-2023. Oknum Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Senin (14/10/2024).

Penahanan Kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-03/L.7.16/Fd.2/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : 06/L.7.16/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, berinisial YN selaku Kepala Desa AG selaku Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya.

Penetapan tersangka keduanya langsung dipimpin Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH. Pres release penetapan tersangka ini didampingi Kasi Intelijen, Andi Febrianda, SH, MH.

Dalam press release ini dihadiri keluarga kedua tersangka yang ikut menyaksikan penetapan tersangka oleh Kejari Kaur. Kejari menyebut dari hasil pemeriksaan penyidikan ditemukan indikasi Kerugian Negara dari pengelolaan Anggaran DD Tahun 2022-2023 mencapai Rp 611 juta.

“Hasil penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka. Yaitu Kades dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya,” ujar Bobbi Muhammad Ali Akbar dalam pres releasenya.

Kerugian negara diketahui dari beberapa item kegiatan yang diduga fiktif yakni, pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer. Selain itu, ada gaji perangkat desa yang tidak dibayarkan oleh oknum Kades tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Bengkulu Selatan. (sule)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here