Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Jagat Maya sempat Viral dengan adanya pemberitaan di beberapa media perihal pemutusan kontrak Kerjasama antara sebuah Klinik Kesehatan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Klinik tersebut adalah Klinik Muhammadiyah BS yang berkantor di Jalan Syamsul Bahrun tepat berseberangan jalan dengan Kantor Polres BS.
Penasaran untuk menjawab simpang siur dan mencari kebenaran akan pemberitaan tersebut. Sejumlah awak media langsung melakukan penelusuran dengan meminta konfirmasi dari Pihak BPJS Kesehatan BS yang beralamat di Jalan Kolonel Berlian depan SPBU Kutau.
Nanang Jayadi selaku kepala kantor BPJS Kesehatan BS kepada awak media membenarkan perihal adanya pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Klinik Muhammadiyah. Dijelaskannya, penyebab terjadinya pemutusan ini adalah adanya indikasi dan temuan Pengalihan Peserta dalam jumlah besar yang dilakukan pihak Klinik Muhammadiyah tanpa sepengetahuan peserta BPJS Kesehatan.
Lantas dengan pengalihan ini siapa yang di untungkan? Dan siapa yang dirugikan? Nanang menuturkan, dengan banyaknya peserta yang dialihkan dan terdaftar pada fasilitas kesehatan Klinik Muhammadiyah ini secara serta Klinik Muhammadiyah di untungkan dengan besarnya Dana Kapitasi yang di terima.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasar jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Adapun besaran dana kapitasi per peserta sebesar Rp 8.000 per bulan. Sedangkan besaran dana kapitasi yang dicairkan oleh oknum pengelola klinik Muhammadiyah per bulannya adalah puluhan juta rupiah, dan itu telah dicairkan beberapa kali sebelum kerjasamanya di putus oleh Pihak BPJS,“ Pungkas Nanang kepada awak media.
Kemudian, siapa Oknum yang mampu melakukan pengalihan status Peserta Keanggotaan BPJS Kesehatan tersebut? Dari penelusuran, Oknum tersebut berinisial “DR” yang diketahui mantan Pejabat di Dinas Sosial BS yang diketahui juga sebagai Petinggi dalam struktur Kepengurusan Klinik Muhammadiyah BS.
Dengan bermodal posisi jabatan di Dinas Sosial BS dan Klinik Muhammadiyah BS, sehingga Oknum DR ini bisa dengan mudah menggunakan kuasanya untuk mengalihkan status peserta fasilitas kesehatan milik peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mana data PBI tersebut terdata di Dinas Sosial. PBI sendiri adalah salah satu layanan dari BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan rutin.
Saat dikonfirmasi melalui via ponsel Oknum DR tidak memberikan jawaban, saat ditelpon pun tidak diangkat. Bahkan saat awak media berupaya menemui DR di tempat kerjanya di Dinas Sosial oknum DR tidak berada di tempat. (thor)