Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan, Inilah bentuk kekompakan dan bersatunya Insan Pers yang ada di Bengkulu Selatan (BS). Mereka secara Tegas, kompak dan bersama-sama menolak keras atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) BS Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama PublikasiĀ Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan DenganĀ Media Massa.
Koordinator perwakilan Insan Pers BS Yon Maryono mengungkapkan Perbup tersebut sangat mengkerdilkan insan pers di Bengkulu Selatan. Selain itu, aturan yang di keluarkan Bupati BS Gusnan Mulyadi itu sangat menyakiti hati para awak media / wartawan BS.
Sebagai kordinator perwakilan para awak media, dirinya secara tegas meminta Bupati BS Gusnan Mulyadi untuk mencabut dan membatalkan Perbup tersebut.
“Kami menuntut Perbup tersebut untuk di cabut atau dibatalkan,” tegas Yon MaryonoMaryono saat memimpin rapat bersama perwakilan insan pers di Taman Merdeka, Jum’at (18/02/2022).
Ditegaskan Yon, apabila tuntutan tersebut tidak di akomodir maka dirinya bersama perwakilan para awak media di Bengkulu Selatan akan melakukan demo.
“Dan apabila Gusnan Mulyadi tidak mengabulkan tuntutan kami dari para wartawan, kami akan melakukan langkah selanjutnya,” Pungkas Yon. (thor)