Home DAERAH Restorative Justice, Kejagung Setop Kasus Di Bengkulu Selatan Dan Beberapa Kasus Lain

Restorative Justice, Kejagung Setop Kasus Di Bengkulu Selatan Dan Beberapa Kasus Lain

0
SHARE
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer

Sindoupdate.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menghentikan sejumlah kasus yang ditangani atas dasar restorative justice (RJ). Perkara yang dihentikan tersebut seperti pencurian handphone hingga kecelakaan yang menyebabkan korban luka.

1. Kasus Pencurian Handphone di Bengkulu Selatan

Salah satu kasus yang dihentikan Kejagung adalah kasus pencurian handphone terhadap tersangka Andi Alfa Edison bin Ali Amar. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021, pukul 20.00 WIB di ATM BNI Cabang Manna, Bengkulu Selatan. Saat itu tersangka yang hendak menyetor uang melihat satu handphone merek Xiaomi Redmi 9 nomor IMEI 1: 861165041047043, Nomor IMEI 2: 86116504104705 berwarna biru di atas ATM dan kemudian mengambil handphone tersebut.

Pemilik HP sempat meminta agar handphone-nya dikembalikan dengan alasan mempunyai bukti rekaman CCTV. Namun permintaan tersebut diabaikan oleh tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya menghentikan kasus tersebut atas sejumlah alasan. Dia menyebut tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Selain itu, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Leonard menyebut telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.

“Telah dilakukan perdamaian pada 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Korban bersedia berdamai dengan tersangka dan telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa meminta apa pun kepada Tersangka,” ucapnya.

2. Kasus Kecelakaan Menyebabkan Korban Luka di Bangka Tengah

Kemudian pihak Kejagung juga menerapkan restorative justice terhadap kasus kecelakaan yang menyebabkan korban terluka. Tersangka atas nama Taufiq Hidaya alias Taufiq bi Sarnubi disangkakan Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022, di Jalan Raya Bundaran Ikan Koba, Kecamatan Koba, Bangka Tengah. Saat itu korban, yang merupakan sopir angkot, sedang menaruh barang di bagasi mobil belakang, lalu tiba-tiba ditabrak oleh tersangka hingga mengalami luka patah kaki sebelah kiri.

Tersangka mengakui berkendara dengan tidak fokus ke depan dan melihat ke arah belakang. Selain itu, jarak yang sudah dekat menyebabkan kecelakaan tidak terhindarkan.

Leonard mengatakan kasus dihentikan atas alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan membantu pembiayaan berobat korban.

“Telah dilakukan perdamaian pada 18 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dihadiri oleh korban, istri korban, keluarga Tersangka, penyidik Polres Bangka Tengah, dan tokoh masyarakat. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Korban telah memaafkan Tersangka dan berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkendara. Tersangka telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban,” ujarnya.

3. Kasus Kecelakaan Sebabkan Korban Luka di Serang

Selanjutnya, Kejagung juga menerapkan restorative justice terkait kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Serang. Tersangka atas nama Rusnakim bin Tawer disangkakan Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Insiden kecelakaan terjadi pada Minggu, 14 November 2021, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Syeh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kampung Cicae, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Tersangka saat itu tengah mengendarai truk tronton dari arah Parung menuju arah Palima.

Lalu tersangka hendak memarkirkan truknya di lokasi tambal ban lantaran ban kiri kempis dengan berjalan mundur melawan arah. Saat itu korban yang ada di belakang sempat membunyikan klakson namun tidak dihiraukan tersangka hingga akhirnya terjadi tabrakan yang menyebabkan korban mengalami luka jahit di kepala.

Leonard mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice atas sejumlah alasan. Salah satunya tersangka baru pertama kali melakukan pidana dan hanya dijatuhi sanksi pidana penjara di bawah 5 tahun.

Selain itu, antara tersangka dan korban juga sudah terjadi perdamaian. Tersangka juga membiayai pengobatan korban dan membayar kerugian materi.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dan korban pada 21 Februari 2022. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf Tersangka. Pengobatan korban dan kerugian materiil yang dialami korban telah dipulihkan oleh Tersangka,” tuturnya. (*)

Sumber : https://news.detik.com/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here