Home DAERAH Seakan Dibiarkan, Aksi Tambang Pasir Ilegal Bebas Beraksi

Seakan Dibiarkan, Aksi Tambang Pasir Ilegal Bebas Beraksi

0
SHARE
Tumpukan Pasir Pantai Yang Disinyalir Berasal Dari Tambang Ilegal

Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Salah satu bentuk perusakan lingkungan adalah aktivitas penambangan pasir illegal. Dengan dalih sebagai salah satu jenis usaha guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, khususnya kebutuhan ekonomi dari para penambang itu sendiri sebenarnya tak cukup sebagai alasan keberadaan dan pembiaran adanya aktifitas suatu tambang.

Hasil Investigasi Awak Media di wilayah Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) didapati aktivitas tambang pasir pantai yang disinyalir ilegal. Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan langsung dari salah satu penambang yang menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin melakukan penambangan.

“Tidak ada izin, semua disini (yang menambang, red) tidak ada yang punya izin. Kami ini hanya untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” Ungkap salah satu penambang yang enggan di sebutkan namanya.

Dari pantauan dilapangan, terlihat beberapa gundukan pasir yang terkumpul hasil penambangan siap dijual. Berkaca dari tumpukan tersebut, sudah berapa puluh bahkan mungkin ratusan kubik pasir yang telah di keruk dari lokasi penambangan yang berada di pesisir pantai.

Secara kacamata hukum, kegiatan penambangan ilegal di pesisir pantai ini tentu saja merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Dalam UU Pertambangan, mengenal adanya istilah pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana yang ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan.

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.

Sedangkan Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak dengan melakukan eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan juga perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Selain merupakan sebuah kegiatan yang tidak dibenarkan di mata hukum. Kegiatan penambangan ilegal yang seakan dibiarkan ini yang tentu saja tidak melalui proses kajian di lapangan pasti ada dampak negatif pada lokasi yang dijadikan area tambang. Rusaknya ekosistem sekitar, penggerusan lahan pantai yang berdampak pada abrasi air laut pun juga dampak negatif lainnya yang tidak terduga yang mungkin saja terjadi akibat penambangan tersebut.

Sudah selayaknya pihak terkait yang berkompeten dan memiliki kuasa untuk menghentikan aktivitas tambang yang disinyalir ilegal tersebut, kalaupun akhirnya akan diberikan izin, harus memiliki dasar dan kajian yang tak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak. (thor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here