Home ADVERTORIAL Tindaklanjuti SE Kemenkes, Polres Dan Dinkes Sisir Apotek

Tindaklanjuti SE Kemenkes, Polres Dan Dinkes Sisir Apotek

0
SHARE

Sindoupdate.com, Bengkulu Selatan – Jajaran Polres Bengkulu Selatan menyisir sejumlah apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk memastikan tidak ada obat dalam bentuk sirup yang dijual kepada masyarakat, Jum’at (21/10/2022).

Adapun imbauan penjualan obat dalam bentuk sirup sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Mentri Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal dan Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 800/318/kepeg/2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk Cair/Syrup. Dimana SE tersebut dikeluarkan menyusul temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Kita dari Polres Bengkulu Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada beberapa Apotek untuk sementara tidak menjual Obat Bebas dan atau bebas terbatas dalam Bentuk Sirup Kepada Masyarakat sampai di lakukan Pengumuman secara Resmi Oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan ketentuan Perundang – undangan,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si kepada awak media.

Dijelaskan Ahmad, pelaksanaan pengecekan dilakukan mulai sekitar pukul 14.00 WIB di lima apotek. Personel Unit Ekonomi Sat Intelkam dipimpin oleh Aipda Ngadiyo beserta 2 orang anggota didampingi 2 orang petugas dari Dinas Kesehatan melaksanakan pengecekan di Apotek Mitra Sehat, Apotek MJ Medika, Apotek Fernando, Apotek Andika Farma dan Apotek Arifa Medica.

“Di Bengkulu Selatan ini ada 45 Apotek, dalam kegiatan tersebut masih di temukan beberapa Jenis Obat Syrup akan tetapi Obat tersebut sudah di amankan atau di turunkan dari Etalase Apotek dan selanjutnya akan di ambil Oleh Distributor,” Terang Ahmad.

Dalam kegiatan tersebut petugas menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kemenkes dan mensosialisasikan mengenai larangan menjual obat dalam bentuk sirup kepada petugas apotek serta meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan. Kami bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Harapannya semoga Bengkulu Selatan terhindar dari penyakit ini,” ujar Ahmad.

Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan BS Didi Ruslan, SKM, MSi mengungkapkan, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ia meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap himbauan Pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. Kemudian jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” himbau Didi. (adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here