BENGKULU SELATAN – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan (BS) dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan.
Beberapa waktu yang lalu Polres BS melalui Polsek Kota Manna menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar tempat yang disinyalir menyimpan dan menyediakan miras.
Alhasil, puluhan botol miras dan tuak berhasil diamankan dari beberapa tempat.
Atas keberhasilan tersebut Ketua LSM Topan RI DPD Provinsi Bengkulu Oni Lufti ikut mengapresiasi. Dirinya mendukung penuh pemberantasan peredaran miras di BS. Tak hanya itu, dirinya juga mengharapkan ketegasan dan keseriusan dari pihak Kepolisian.
“Saya meminta APH (Aparat Penegak Hukum, red) lebih serius menyikapi hal ini. Menindak tegas warung-warung yang menjual miras dan pil samcodin tanpa izin di setiap wilayah hukum Polsek masing-masing,” ungkap Oni kepada sindoupdate.com, Jum’at (04/11/2022).
Khususnya di wilayah BS yang sudah jelas dan terang ada warung tertentu yang menjual barang tersebut. Kepada Bapak Kapolres selaku pimpinan tertinggi Kepolisian di BS, saya mohon di sikat tanpa pandang bulu, sambungnya.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon sangat mengapresiasi atas masukan tersebut. Pihaknya akan lebih serius dan menindak tegas siapapun yang coba-coba bermain dan terlibat dalam peredaran miras di BS.
“Terimakasih atas apa yang disampaikan, ini akan jadi masukan bagi kami. Kami akan menindak tegas siapapun yang coba main-main,” tegas Juda. (thor)