Home DAERAH Pekerjaan Rabat Beton Desa Serang Bulan Tanpa Sertifikasi Kecamatan, Kok Bisa?

Pekerjaan Rabat Beton Desa Serang Bulan Tanpa Sertifikasi Kecamatan, Kok Bisa?

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Dalam penerapan realisasi penggunaan Dana Desa, seluruh pihak perlu berpedoman dengan regulasi yang ada. Sebab, hal itu penting menjadi perhatian seluruh pihak, salah satunya pentingnya adanya Tim Verifikasi dalam suatu kegiatan. Dalam hal ini, pihak Kecamatan mesti melakukan sertifikasi disetiap perealisasian Dana Desa di setiap Pemerintah Desa.

Namun demikian, meskipun regulasi penggunaan dana Desa sudah jelas, masih juga ditemukan dalam realisasi Dana Desa yang belum mengikuti regulasi yang ada. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Pino Raya, tepatnya di Desa Serang Bulan, Pemdes ini merealisasikan dana 20% ketahanan pangan untuk pembangunan Rabat Beton ke daerah perkebunan.

Akan tetapi Pemdes Serang Bulan melaksanakan pembangunan Rabat Beton tanpa sertifikasi pihak Kecamatan Pino Raya selaku tim verifikasi APBDes Desa.

Bukan tanpa alasan, hal itu jelas seperti diutarakan Camat Pino Raya Sulaiman Efendi saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan pihaknya belum melakukan sertifikasi di Desa tersebut.

“Kami mulai dari awal pembangunan belum pernah melakukan sertifikasi di Desa Serang Bulan, hal itu tidak kami lakukan karena pihak Pemerintah Desa tidak pernah mengundang atau memberi tahu mereka akan bekerja” ungkap Sulaiman Efendi.

Untuk diketahui, pekerjaan rabat beton di Desa Serang Bulan Hingga berita ini diterbitkan belum selesai dikerjakan, entah apa yang menjadi kendala belum dapat dipastikan. Namun dengan adanya pekerjaan yang belum selesai hingga bulan Januari 2023 ini, patut menjadi pertanyaan bagaimana Pemdes Serang Bulan lakukan pencairan, serta pelaporan diakhir tahun 2022.

Kasi Perencanaan Novitasari saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan hingga berita ini diterbitkan belum selesai. Namun, terkait besaran anggaran yang digunakan Novitasari tidak mengetahui persis, sebab anggaran tersebut menurutnya adalah anggaran perubahan 20% ketahanan pangan, terang Novitasari.

Sementara itu Ketua Tim Awak Media yang melakukan investigasi di pembangunan Rabat Beton Serang Bulan Aseptori menyatakan, sangat tidak logis pihak Kecamatan tidak pernah sama sekali melakukan sertifikasi pembangunan Rabat Beton di Desa Serang Bulan.

“Bagaimana bisa pihak Kecamatan tidak melakukan sertifikasi padahal, mereka selaku tim verifikasi APBDes Desa. Hendaknya pihak kecamatan jangan menunggu undangan dari Desa untuk melakukan sertifikasi, sebab sesuai regulasi pihak Kecamatan berkewajiban melakukan sertifikasi pada perealisasian dana Desa selaku tim verifikasi APBDes Desa,” Tegas Asep. (erc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here