BENGKULU SELATAN – Kisruh perihal adanya rencana pembatalan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan (BS) terkait dengan hasil lelang Mega Proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau, menuai banyak sorotan dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD BS, Barli Halim ikut berkomentar, dirinya mengatakan, jika terkait persoalan rencana pembatalan hasil lelang proyek PTM Kutau, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PUPR BS dan pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BS.
Sebagai lembaga, pihaknya ingin lebih mengetahui dulu permasalahan rencana pembatalan tersebut. Bukan tanpa sebab, menurutnya, proyek mega ini merupakan salah pembangunan prioritas di Kabupaten BS.
“Sebagai lembaga, terlebih dahulu kami ingin mengetahui permasalahannya. Kami akan segera memanggil dinas terkait (PUPR dan UKPBJ, red). Mengingat, proyek tersebut adalah skala prioritas pembangunan Bupati Bengkulu Selatan,” terang Barli kepada awak media, Rabu (21/06/2023).
Lebih lanjut, Barli menyayangkan jika nantinya pembatalan tersebut benar terjadi. Sebab menurutnya, bisa dipastikan proyek tersebut akan gagal. Menimbang, waktu yang ada saat ini, sudah masuk pada akhir bulan Juni.
“Kalau kayak gini kita mungkinkan proyek tersebut akan gagal. Karena, untuk melakukan proses lelang ulang, cukup memakan waktu,” beber Barli.
Terpisah, Kadis PUPR BS Teddy Setiawan, saat dihubungi melalui panggilan seluler mengungkapkan siap berkomentar. Dirinya akan menguraikan dan menjawab pertanyaan terkait Proyek PTM Kutau melalui pesan Whatsapp (WA). Sebab, dirinya enggan berkomentar melalui panggilan telpon.
“Kelau ding. Dang kini sedang dibandara. Biar diketik saja agar tidak ada salah kata dan akan dikirim melalui pesan whatsapp,” ungkap Teddy.
Hanya saja, setelah ditanya kembali melalui pesan WA, Teddy malah mengaku belum mau berkomentar terhadap persoalan tersebut. Bahkan dirinya terkesan masih bungkam memberikan alasan pembatalan proyek PTM Kutau.
“Lah dalam pesawat ding. No comment ding. Biarlah berjalan sesuai aturan yang berlaku saja ding,” tulis Teddy. (945)