BENGKULU SELATAN – Perihal adanya rencana pembatalan secara sepihak terkait hasil lelang Mega Proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau yang dilontarkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan (BS) kembali disorot.
Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Bengkulu Selatan, ikut angkat bicara.
Ketua Gapeksindo BS, Hendra Lapino, kepada awak media mengungkapkan kekecewaannya. Bukan tanpa sebab, menurutnya jika nantinya proyek tersebut gagal atau tidak bisa lanjutkan, maka sedikit banyak pasti berdampak kepada para pedagang yang menggantungkan penghidupan dari berniaga di lokasi tersebut.
“Masyarakat sudah lama menunggu untuk memanfaatkan tempat tersebut, nantinya kasihan para pedagang yang sudah lama menunggu untuk dapat menggunakan lokasi tersebut, ” ungkap Hendra Lapino kepada awak media, Rabu (21/06/2023).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan terkait tahapan proses lelang tersebut, menurutnya telah sesuai dengan aturan dan tidak ada lagi kecacatan hukum.
“Sangat disayangkan. Karena kami menilai mulai dari proses pendaftaran, tahapan lelang, masukan penawaran, sampai ke pengumuman pemenang lelang hingga masa sanggah semua sudah dilalui. Jadi, kami sangat menyayangkan terhadap pihak terkait yaitu dinas PUPR jika masih bersikukuh untuk melakukan pembatalan,” lenjut Hendra.
Masih Hendra, jika pembatalan tersebut tetap dipaksakan, tentu bisa menimbulkan imbas negatif bagi Pemerintah Bengkulu Selatan. Namun demikian, jika memang sudah sesuai aturan yang ada, dirinya pun mendukung langkah Dinas PUPR BS untuk melakukan pembatalan.
“Dikhawatirkan nantinya akan berimbas kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Tapi, kalau kata mereka, sudah sesuai dengan prosedur, itu tidak ada masalah,” tegas Hendra.
Diketahui sebelumnya, dirinya telah mendapat informasi kalau adanya pembatalan terkait dengan lelang atau tender proyek tersebut. Tetapi, karena dinilai tidak adanya kesalahan dalam dokumen lelang dan telah dilakukan pemeriksan yang cukup profesional oleh tim Pokja VII UKPBJ Kabupaten Bengkulu Selatan. Maka CV. Olan Putra dinyatakan dan di umumkan sebagai pemenang. Informasi diterimanya terhadap proses lelang mega proyek ini pun tidak ada masalah, karena tidak ada sanggahan dari penawar lain.
“Baru kali ini, selama ini belum pernah adanya pembatalan seperti ini. Bisa dilakukan pembatalan, tetapi sudah melalui tahapan yang diatur dalam Perpres,” beber Hendra.
Lucunya kata Hendra, setelah diketahui pemenang lelang, Dinas PUPR belum ada mengirimkan surat secara lisan atau tertulis baik melalui email perusahaan kepada pihak pemenang untuk dilakukan pra kontrak. Hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilakukan setelah mengetahui pemenang.
“Informasi yang saya terima, sampai saat ini belum ada pihak dinas memanggil atau mengundang pemenang lelang untuk dilakukan pra kontrak tersebut,” pungkas Hendra. (945)