BENGKULU SELATAN – Sepertinya kisruh pembatalan hasil lelang Mega Proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau antara Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan (BS) dengan Pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) BS mulai menemukan kesepakatan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala UKPBJ BS Yulizar Elwis mengungkapkan surat pembatalan yang diajukan oleh pihak Dinas PUPR BS tidak berdasar, bahkan terkesan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) sehingga hasil lelang Proyek PTM Kutau yang memenangkan CV. Olan Putra tidak bisa dibatalkan.
Namun pernyataan berbeda diungkapkan oleh salah satu Tim Pokja VII UKPBJ BS Ahyari Pani. Kepada awak media Ahyari Pani mengatakan, bahwa pembatalan yang dimohonkan oleh Pihak Dinas PUPR BS akan segera ditindaklanjuti, dengan mengumumkan pembatalan di laman LPSE BS.
“Ya batal, segera akan kami umumkan pembatalan di laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan paling lambat besok, Sabtu (24/06/2023),” kata Ahyari Pani saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat (22/06/2023).
Terkait lelang paket proyek Pasar Kutau dengan dana Rp 14 Miliar tersebut, Ahyari Pani secara gamblang menjelaskan, bahwa permohonan pembatalan dari Dinas PUPR yang disampaikan kepada tim Pokja UKPBJ BS itu sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Awalnya ia, kami masih berkomitmen dengan hasil kerja tim Pokja VII. Karena yang menandatangi permohonan pembatalan tersebut adalah PPK. Sehingga menurut kami itu tidak sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi kami tidak berani membatalkan, dan hasil tender tetap dimenangkan oleh CV Olan Putra,” jelas Ahyari Pani.
Namun setelah keluar permohonan yang ditandatangani oleh KPA. Sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Walaupun ditandatangani oleh orang yang sama yang ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) oleh Kepala Dinas PUPR BS, maka pihak Pokja menerima permohonan tersebut, dan segera akan membatalkan serta mengakui kesalahan hasil kerjanya sendiri.
“Salah satu dasar pembatalan yaitu evaluasi yang dilaksanakan Tim Pokja dinyatakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dan kami mengakui sesuai peraturan LKPP huruf h yang menyatakan dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan kepada pemilih disertai dengan alasan yang ada,” ungkap Ahyar.
Jadi berdasarkan peraturan ini dan beberapa alasan yang disampaikan dalam permohonan penolakan tersebut serta dianggap final mengikat. Sehingga pemenang tender segera dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang, demikian Ahyari Pani. (945)