Home DAERAH Baliho Dan Spanduk Calon Akan Ditertibkan

Baliho Dan Spanduk Calon Akan Ditertibkan

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Walaupun sampai hari ini, Daftar Calon Tetap (DCT) belum ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Spanduk dan Baliho atau Alat Peraga (AP) Bakal Calon Legeslati (Bacaleg) sudah menghiasi di suluruh antero Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten BS, tidak akan segan memerintahkan pihak terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh Alat Peraga yang terpasang disejumlah titik. Mulai itu Bacaleg DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti, S.Kom membenarkan jika beberapa waktu lalu sudah menyampaikan surat himbauan kepada seluruh pemilik alat peraga, terkhusus surat tersebut ditujukan kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu.

“Jika tidak juga ditertibkan. Maka akan kita tertibkan secara paksa melalui pihak terkait yaitu penegak perda (Satpol PP, red). Soalnya beberapa pekan yang lalu, himbauan tersebut telah kami sampaikan ke sejumlah parpol,” tegas Azes.

Lanjut Azes, Alat peraga tersebut memang tidak melanggar dalam aturan PKPU maupun aturan Pemilu. Tetapi, hal tersebut melanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Semua tidak melanggar jika di aturan pemilihan umum. Tetapi melanggar Peraturan Daerah. Karena, sebelumnya Satpol PP sebagai penegak meminta rekap pemilik spanduk dan baliho tersebut. Maka itu, sudah kami surati. Tetapi sampai saat ini nampak himbauan tersebut tidak dipedulikan,” beber Azes.

Namun demikian, sebelum dilakukan penertiban paksa oleh penegak perda. Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan pembahasan dengan menghadirkan seluruh stake holder yang terlibat seperti, pihak Kepolisian, Bapenda, Satpol PP dan TNI.

“Untuk waktu penertiban juga tidak ada kami berikan batasan. Sebelum menertibkan atribut atau alat peraga tersebut kami akan kami bahas dulu mekanisme yang ada,” ungkap Azes.

Data terhimlun, kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pihak Bawaslu BS tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, terpantau, pemasangan alat peraga yang dilakukan saat ini semuanya terkesan asal-asalan dan tidak tertata. Bahkan, ada yang dipasang ditempat fasilitas umum yang jelas-jelas bukan tempatnya. (thor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here