Home DAERAH Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Durian Seginim, Tersangka Bisa Lebih Dari...

Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Durian Seginim, Tersangka Bisa Lebih Dari Satu

0
SHARE
Tim Investigasi Kejari Bengkulu Selatan Saat Melakukan Penggeledahan Di Kantor Desa Durian Seginim Beberapa Waktu Lalu

BENGKULU SELATAN – Pengungkapan kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan (BS) terus dikebut. Walaupun sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan masih berjalannya penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus tersebut.

Namun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) BS mengungkapkan pihaknya terus menggeber proses penyidikan. Sudah banyak saksi yang diperiksa, sejumlah dokumen pun telah disita. Ada kemungkinan tersangka dalam kasus penyelewengan uang negara ini bisa lebih satu orang.

Kajari BS Hendri Hanafi MH menjelaskan, pihaknya telah memeriksa banyak saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Kades, Penjabat Kades, dan Bendahara Desa yang mengelola DD Tahun Anggaran 2020-2021.

“Sudah banyak saksi yang diperiksa, di antaranya saksi dari aparatur pemerintah Desa Durian Seginim, saksi dari pihak rekanan, dan juga ada saksi ahli. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk melengkapi keterangan dalam BAP,” kata Kajari.

Dikatakan Kajari, berdasarkan hasil audit investigasi, kerugian negara akibat penyelewengan DD Durian Seginim mencapai Rp300 jutaan. Dengan kerugian negara yang cukup fantastis itu, ada kemungkinan banyak pihak yang akan bertanggungjawab secara hukum.

“Tersangkanya belum ada, masih menunggu penghitungan kerugian negara selesai. Kalau proses penghitungan kerugian negara sudah selesai, kami segera menetapkan tersangka,” tegas Kajari.

Untuk diketahui, penyidik Kejari BS telah menggeledah Kantor Desa Durian Seginim untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan ADD/DD tahun anggaran 2020-2021. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita cukup banyak dokumen dan dua unit laptop milik Pemerintah Desa.

Dokumen yang disita akan dibedah oleh penyidik, untuk mendalami dugaan penyimpangan ADD/DD. Dari hasil penyidikan sudah berjalan, penyidik sudah mengendus dugaan penyimpangan uang negara dalam beberapa kegiatan, khususnya kegiatan fisik yang bersumber dari DD.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mengaku, jika hingga Jumat (14/07/2023) lalu timnya masih melakukan audit terhadap kasus tersebut. Sehingga, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini masih belum final.

Kalau sebelumnya, ditafsirkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian ini bisa bertambah.

“Ya, sampai saat ini tim sedang melakukan join audit dengan Kejaksaan untuk penghitungan kerugian negara DD Durian Seginim. Untuk kepastian besaran kerugian negara saya belum bisa sampaikan. Tunggu saja hasil audit bersama oleh tim selesai,” terangnya.

Dijelaskan Hamdan, pihaknya melakukan audit penghitungan kerugian negara DD Durian Seginim atas dasar pelimpahan dari Kejari. Sebab, perkara dugaan korupsi DD di desa tersebut sedang dalam proses penyidikan.

Jika penghitungan kerugian negara sudah selesai, maka hasilnya segera diserahkan ke Kejari untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Untuk diketahui, ADD/DD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah ADD/DD Tahun Anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp2 miliar. Dari proses penyelidikan yang dilakukan jaksa, penyimpangan anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa di desa tersebut. (C15)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here