Home HUKUM & KRIMINAL Kembali Datangi Polda Bengkulu, ASBS Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati

Kembali Datangi Polda Bengkulu, ASBS Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati

0
SHARE
Ketua ASBS Herman Lufti Menunjukkan Bukti Laporan/ist

BENGKULU – Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Bupati Bengkulu Selatan Gusnan (BS) yang disampaikan ke Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), Senin (13/11/2023) kembali mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu guna mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.

Herman Lupti selaku Ketua ASBS mengungkapkan, kehadiran pihaknya ke Polda Bengkulu hari ini untuk menagih janji penyidik Polda Bengkulu terkait perkembangan kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh orang nomor satu di BS tersebut.

“Sudah 2 minggu kita tunggu, dan hari ini kita datang lagi untuk mempertanyakan kasus yang kita laporkan pada bulan Juli 2023 lalu,” beber Herman.

Lebih lanjut dijelaskan Herman, beberapa waktu lalu, pada hari Senin (30/10/2023) pihaknya telah berkoordinasi ke pihak penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bupati Gusnan.

Dari kordinasi itu, penyidik menyampaikan akan segera memanggil dan memeriksa terlapor dalam waktu dekat sembari menunggu izin dari presiden. Hal itu mengingat status terlapor masih menjabat sebagai Bupati BS

“Sesuai janji penyidik pada kami bahwa mereka akan memberikan panggilan pada terlapor dalam tempo 14 hari. Maka dari itu kita datang kesini untuk membuktikan bahwa hukum di Bengkulu ini berlaku,” tegasnya.

Namun demikian, jika laporan yang pihaknya masukkan tidak digubris atau tidak di proses, maka ASBS akan menempuh jalur-jalur hukum lainnya.

Apalagi sampai saat ini, penyidik belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap terlapor, status laporanpun belum di gelar perkara kan maupun di naikan ke penyidikan.

“Kalau tidak ada perkembangan, kita akan mencoba dengan cara-cara lain, seperti menemui Irwasda, melayangkan surat ke Kompolnas hingga bersurat ke Kapolri dan Presiden,” pungkasnya.

Mengingatkan kembali, kasus yang dilaporkan pihak ASBS tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bermula dari terlapor Gusnan melakukan perubahan status kependudukan dari Bengkulu ke Tanggerang.

Perubahan status kependudukan itu dilakukan Gusnan pada tahun 2022, dengan merubah status kependudukannya baik KK maupun KTP. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here