Home HUKUM & KRIMINAL Komeng Diamankan Polda Bengkulu, Ini Kasusnya 

Komeng Diamankan Polda Bengkulu, Ini Kasusnya 

0
SHARE

BENGKULU – Ko alias Komeng Warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diringkus anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu dilokasi ruas Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, Rabu (15/11/2023) yang lalu.

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket narkotika golongan satu jenis sabu didalam plastik bening dibalut dalam timah rokok dalam bungkus rokok milik Komeng.

Dalam press release, Jum’at (17/11/2023) Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil sourveling anggota Subdit III, saat melakukan sourveling anggota berhasil meringkas pelaku saat melintas di Desa Sumber Bening.

Dijelaskan Tonny, saat diamankan pelaku sempat berkelak dan mengaku tidak memiliki nakroba, namun setelah dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan sabu di dalam bungkus rokok miliknya.

“Pelaku tidak dapat mengelak lagi, setelah kita tangkap dan barang bukti juga berhasil kita temukan dari tangan pelaku,” ungkap Tonny.

Dari penangkapan tersebut, saat ini anggota Subdit III masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram yang diedarkan oleh pelaku, terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (thor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here