BENGKULU SELATAN – Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan terus bergulir, dan memasuki tahap tuntutan jaksa.
Dengan terdakwa DS (40) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara Dana Desa (DD) Durian Seginim di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (21/03/2024).
Dalam perkara tersebut, DS pada tahun 2020 yang lalu bertindak selaku Bendahara kemudian pada tahun 2021, DS ditunjuk menjadi PPTK kegiatan dalam realisasi DD.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH dari hasil pemeriksaan DS tersebut, terkait anggaran yang digunakan di Desa Durian Seginim, pada saat pemeriksaan anggaran DD Durian Seginim tahun 2020 sampai 2021 ditemukan kerugian Negara.
“Pada saat persidangan kita telah membacakan tuntutannya bahwa terdakwa DS dituntut 2 (dua) tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena DS telah menyalahi jabatannya sebagai mantan bendahara,” terang Hendra.
Dijelaskan Hendra, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penghitungan atau audit kerugian Negara oleh Inspektorat. Yang mana anggaran yang digunakan dalam dua tahun tersebut sebesar Rp. 2 Miliar digunakan dalam beberapa bentuk kegiatan.
Untuk kerugian negara diketahui mencapai Rp 262 juta, dari beberapa kegiatan fisik serta pembelian barang Alat Kesehatan (Alkes) fiktif. Dengan temuan tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang ada dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan yang ada.
“Dalam persidangan yang dilakukan kita juga meminta kepada terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.186.272.000 dengan subsidiar 1 tahun,” tukas Hendra. (thor)