Home ADVERTORIAL Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kaur Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada Seluruh Kepala...

Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kaur Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada Seluruh Kepala Desa

0
SHARE

KAUR – Bupati Kaur H, Lismidianto,S.H,M.H. menggelar pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Kaur 191 Kepala Desa mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK tersebut, yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintahan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (08/07/2024).

Bupati Kaur, H Lismidianto, S.H,M.H, mengatakan acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintahan Kabupaten Kaur, dan diikuti 191 kepala desa sekabupaten kaur.

“Kepala desa yang mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini, diikuti 191 kepala desa dari 15 Kecamatan se-kabupaten Kaur, sedangkan satu desa masih dijabat oleh PJS.

Pengukuhan dan penyerahan SK Kepala desa tersebut Atas dasar Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan masa jabatan 2 periode.

Bupati kaur H Lismidianto, S.H,M.H. usai pengukuhan dan penyerahan SK kepala desa se-kabupaten Kaur mengatakan, pentingnya pengukuhan dan penyerahan SK ini sebagai bentuk kelanjutan pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan di tingkat desa.

“Bupati kaur juga mengharap kan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa untuk dapat memajukan desa nya di wilayah masing masing, untuk itu di harap kan semua pihak dapat menjalin kolaborasi antara Pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Bengkulu utara,” ungkap Bupati Kaur.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dapat melanjutkan program-program pembangunan desa yang telah direncanakan, serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di desa.

Diharapkan kepada 191 Kepala desa untuk dapat memprioritaskan program-program desa di wilayah nya masing-masing, dan yang lebih penting lagi kepala desa dapat bekerja sama dalam penanganan permasalahan yang ada di desa nya masing-masing demi untuk kemajuan Bersama.Tutup Bupati kaur H Lismidianto,S.H,M.H. (yuliana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here