Home HUKUM & KRIMINAL Posting Video Milik Orang Lain, Pemilik Akun Merti Evira “Terancam” Dipolisikan

Posting Video Milik Orang Lain, Pemilik Akun Merti Evira “Terancam” Dipolisikan

0
SHARE
Tangkapan Layar Akun Facebook Merti Evira

BENGKULU – Akibat memposting video orang lain tanpa izin di akun media sosial Facebook dengan tujuan yang belum diketahui, pemilik salah satu akun Facebook atas nama Merti Evira terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, Selasa (03/09/2024 ).

Data terhimpun, kejadian ini bermula dari postingan video sebuah akun Facebook bernama Merti Evira pada tanggal 02 September 2024, dengan caption / tulisan “yang tau alamat orang ini berkabar via Inbox au” tulisan tersebut dibubuhi emoticon senyum dan tangan di kepal seolah memohon.

Dengan postingan tersebut, sehingga video tersebut viral dan di tonton ribuan orang serta ratusan komentar dari pengguna Facebook yang beragam asumsi sehingga membuat opini yang tidak jelas bias di kalangan pengguna media sosial.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun Facebook Merti Evira melalui pesan messenger mengatakan “maaf yaa pak, saya tidak ada maksud memviralkan, saya hanya ingin tahu alamat dari orang yang ada didalam vidio tersebut” jelas Merti Evira.

Terkait postingan akun Facebook Merti Evira tersebut maka salah satu keluarga pemilik vidio tersebut merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum.

Saat dikonfirmasi salah satu keluarga atas nama Ibu Neti, yang merasa dirugikan atas postingan akun Facebook Merti Evira mengungkapkan dirinya mendapat kabar dari saudaranya, yang sekaligus istri dari sosok yang ada dalam video yang di posting oleh Facebook Merti Evira, di mana di dalam postingan akun tersebut berupa video dari suami saudaranya, atas postingan tersebut dirinya dan keluarga besar merasa dirugikan.

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan pemilik akun Facebook Merti Evira ke Polda Bengkulu dengan dugaan Penghinaan /Pencemaran nama baik melalui facebook, ujar Neti.

“Untuk itu dalam hal yang di lakukan oleh salah satu akun Facebook Merti Evira dengan sadar mendownload vidio orang lain dan dengan sengaja memposting di akun beliau dengan tujuan tertentu sehingga viral dan menimbulkan asumsi publik yang beragam akan kita laporkan ke Polda Bengkulu, tadi sempat saya ke SPKT Polda. Salah satu anggota Polda yang sedang piket mengatakan untuk dapat melengkapi bukti dan kembali besok untuk membuat laporan resmi,” terang Neti.

Sekedar diketahui UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus dilakukan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here