Home DAERAH Optimis, Sekretaris Demokrat Dan Sasriponi Ronggolawe Yakin Reskan Effendi – Faizal Mardianto...

Optimis, Sekretaris Demokrat Dan Sasriponi Ronggolawe Yakin Reskan Effendi – Faizal Mardianto Lolos Verifikasi

0
SHARE
Bapaslon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan H Reskan Effendi - Faizal Mardianto

BENGKULU SELATAN – Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan H. Reskan Efendi – Faizal Mardianto akan lanjut, melenggang dalam ajang Pilkada Bengkulu Selatan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Sekretaris Partai Demokrat Bengkulu Selatan, Heri Trisno Amijaya, dirinya mengatakan bahwa pasangan H Reskan Efendi – Faizal Mardianto yang di usung dari Partai Hanura dan Demokrat tersebut optimis akan lolos dalam verifikasi KPU Bengkulu Selatan serta akan menjadi kontestan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.

“Kami sangat yakin dan optimis bahwa pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto akan lolos dalam verifikasi, karena dalam 4 kandidat yang mendaftar di KPU hanya pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto yang memiliki syarat paling lengkap,” ungkap Heri Trisno.

Lanjut Heri, dirinya selaku Sekretaris Partai Demokrat juga mengungkapkan selain optimis pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto akan lolos verifikasi, dia juga optimis bahwa pasangan tersebut juga akan menjadi pemenang di Pilkada dan dilantik menjadi Bupati serta Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

“Sepenuhnya kami yakin, bahwa pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto akan menang di Pilkada 2024 dan akan menjadi Bupati serta wakil Bupati Bengkulu Selatan periode 2025-2030,” tegas Heri Trisno.

Sementara itu, Sasriponi Bahri Ronggolawe, S.Ag. MH selaku kuasa hukum Reskan Efendi mengatakan dirinya juga pasti yakin bahwa pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto akan lolos tahapan verifikasi di KPU Bengkulu Selatan.

“Kita yakin dan pastikan bahwa beliau (Reskan Efendi – Faizal Mardianto, res) akan lolos di tahap verifikasi,” ujar Sasriponi Bahri Ronggolawe, S.Ag. MH.

Dijelaskan Sasriponi, bahwa tidak ada kemungkinan pasangan Reskan Efendi – Faizal Mardianto tidak lolos, karena kita sudah siapkan semuanya dan sebagai pedoman KPU Bengkulu Selatan untuk loloskan Reskan berpedoman dengan rujukan Agusrin M Najamudin yang saat itu di loloskan KPU Provinsi Bengkulu.

“Apabila nanti terjadi kemungkinan lain, saya akan melakukan upaya Yurisprudensi ke langkah hukum. Jangan sampai kita lakukan gugatan ke Bawaslu, maka dengan itu saya sebagai kuasa hukum Reskan Efendi akan optimis dan pasti yakin beliau akan lolos verifikasi,” pungkas Sasriponi.

Untuk diketahui, Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. (thor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here