Home DAERAH Dana Publikasi Desa Sebilo Diduga Di Potong Sang Kades, Inspektorat Wajib Tindak

Dana Publikasi Desa Sebilo Diduga Di Potong Sang Kades, Inspektorat Wajib Tindak

0
SHARE

BENGKULU SELATAN – Dana Publikasi sejatinya adalah anggaran yang diberikan oleh Dinas, Instani atau Pihak Desa kepada rekanan yang melakukan kerjasama di bidang publikasi atau pemberitaan.

Dalam aturannya, besaran dana yang di bayarkan mengacu pada aturan yang ada, namun tidak menutup kemungkinan juga menyesuaikan besaran anggaran yang di sediakan, tapi tetap ada kewajiban untuk membayar Pajak, sesuai ketentuan.

Namun demikian, apa yang terjadi di Desa Sebilo, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan sungguh berbeda, bahkan terkesan kebablasan.

Dana Publikasi yang seharusnya diberikan kepada rekanan, dilakukan pemotongan, yang terkesan pungli, mencapai 50% dari jumlah yang harusnya dibayarkan.

Data terhimpun, salah seorang awak media yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, dana Publikasi tersebut dipotong langsung oleh Oknum Kades, padahal seharusnya penyaluran dana Publikasi dilakukan oleh perangkat Desa yang membidanginya.

yangpTercium aroma dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan secara langsung oleh Kepala Desa Sebilo Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bidang penyaluran dana publikasi yang diserahkan kepada awak media yang dianggap bisa kerjasama dengan desa mereka.

“Saat pembayaran, langsung berhubungan dengan Kades bukan dengan TPK yang membidangi, modusnya, pembayaran dilakukan di ruang kerja Kades, dan dananya diserahkan langsung oleh Kades kepada awak media,” ungkapnya.

Tertulis di Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana yang di anggarkan untuk satu kali liputan sebesar Rp. 1.000.000,- di potong pajak, namun saat pencairan, malah di bayarkan cuman sebesar Rp. 500.000,- hal ini tentu saja merupakan suatu perbuatan pungli.

Atas informasi tersebut, Kepala Desa Sebilo saat dikonfirmasi melalui seluler tidak memberikan jawaban, bahkan terkesan tidak terbuka dengan awak Media.

Menyikapi temuan tersebut, Riko selaku penggiat Anti Korupsi mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas PMD, bahkan lebih jauh lagi pihaknya akan melaporkan ke Tim Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Ini tidak patut dilakukan, terkadang awak media itu mencari pendapatan dari dana publikasi inilah, sungguh miris sekali, uang yang tidak seberapa, di potong lagi, ini harus di tindak, jangan sampai terjadi juga di Desa lain,” tegas Riko. (tono)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here